“Gaji harus dibayarkan kepada 2 orang. Sedangkan dalam AD/ART, kalau sesama karyawan, harus satu orang mengundurkan diri. Sekarang sudah ada Persus, sehingga terjadi pembayaran gaji kepada dua orang yakni suami istri,” terangnya.

Adi menambahkan, selain kerugian perusahaan secara finansial, kepercayaan terhadap Koperasi Swasti Sari juga mengalami penurunan. “Diduga ada nasabah yang menarik saham, dengan adanya Persus ini, dan karena tidak ada kepercayaan lagi terhadap lembaga Koperasi ini,” tandasnya.

Sementara itu, Jefry Tapobali selaku saksi dalam laporan polisi ini menegaskan bahwa, sesuai aturan, tidak boleh ada pernikahan sesama karyawan. Tapi aturan ini dilanggar oleh oknum pejabat Koperasi Swasti Sari.

“Saya sebagai anggota merasa dirugikan, karena lembaga dikorbankan dengan adanya Persus ini, sehingga lembaga harus membayar gaji untuk orang-orang yang sudah menikmati hasil dari Persus ini, di mana mereka menikah sesama karyawan,” terangnya.

Kedua, lanjutnya, proses penerbitan Persus sudah tidak sesuai aturan yang benar, karena eks GM KSP Swasti Sari Yohanes Sason Helan tidak mau atau menolak adanya Persus tersebut.