Ia menyebutkan, Pemkab Manggarai akan membangun kembali pagar yang telah dirusak itu.

Dan kata dia, soal biaya akan menggunakan APBD yang bersumber dari pajak yang di bayar oleh seluruh orang Manggarai.

Kendati demikian, yang perlu di ingatkan bahwa kantor Bupati Manggarai adalah milik seluruh orang Manggarai, bukan milik Bupati atau siapapun individu di Manggarai.

“Istilah ‘uang recehan’ justru sangat menyinggung perasaan Orang Manggarai. Kalau “Uang recehan” tersebut ada, maka Pemkab dan tokoh-tokoh adat dan masyarakat Manggarai akan langsung serahkan ke orang-orang atau lembaga yang diketahui mendukung penolakan ini. Toh lembaga-lembaga dan orang-orangnya ini sudah tidak asing bagi kami,” pungkasnya.

Karena itu ia minta agar jangan mengalihkan isu dari perusakan pagar yg merupakan tindakan melanggar hukum ke pembangunan pagar tersebut kembali.

“Masyarakat Manggarai masih mampu untuk membangun pagar tersebut kembali, meskipun situasi sedang sulit,” tandasnya.**