“Terkait periode libur panjang di akhir bulan, SPT Tahunan tetap dapat disampaikan secara online melalui DJP Online. Namun bagi Wajib Pajak yang memerlukan asistensi, KPP Pratama Kupang tetap membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 termasuk weekend minggu ini,” tutur Rimedi.

Rimedi mengimbau Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik. Selain itu, Rimedi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu. (*/ab)