SPT Tahunan yang tidak disampaikan sesuai jangka waktu dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.
Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak dadan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.
Rimedi mengungkapkan bahwa isu terkini terkait pelaporan SPT Tahunan adalah adanya penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online yang telah diberlakukan sejak Desember 2024. “Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak di tengah maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Rimedi.
Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses DJP Online, Wajib Pajak diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan menggunakan kode verifikasi yang dapat diperoleh melalui beberapa pilihan kanal di antaranya melalui alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone, aplikasi M-Pajak, atau aplikasi Mobile Authenticator.





Tinggalkan Balasan