Sintus, warga setempat menyatakan, galian C ini sudah lama tutup dan sekarang mulai lagi aktivitas sekitar 1 tahun lebih. “Selain dampak buruknya terhadap masyarakat, kami serahkan masalah ini kepada pihak terkait dan yang punya wewenang adalah provinsi. Galian C di Desa Sawu ini tidak memiliki izin satu pun. Mereka pelaku penambangan hanya memiliki izin dari pemilik lahan, kami merasa resa dan ketakutan jika terjadi longsor,” ungkap Sintus

Ia berharap masalah ini di tertibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, DPRD, aparat penegak hukum dan Dinas ESDM provinsi. “Kami tidak berhak. Yang berhak menegakan adalah perda dan aparat,” tandasnya. ***

Laporan Reporter : Stefan