“Agenda hari ini adalah sidang Esepsi yakni kita mau menjawab dakwaan Jaksa pada sidang sebelumnya (30/01/2025, pembacaan dakwaan jaksa). Waktu itu saya mengajukan keberatan, karena Jaksa memberikan materi dakwaan itu kepada terdakwa itu pada saat menjelang persidangan sementara aturannya tidak demikian,” ujarnya.

Menurutnya, aturan yang sebenarnya jauh sebelum sidang di mulai, surat dakwaan itu sudah dikasih kepada terdakwa, keluarga, atau penasihat hukum.

“Jadi kita melihat bahwa dalam proses hukum ini ada upaya-upaya yang kurang faer baik di kepolisian maupun Kejaksaan sperti pemberian surat dakwaan tadi,” kesal Fitalis.

Lebih lanjut Fitalis menerangkan, bahwa memberikan surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dalam KUHP pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa pelimpahan dokumen perkara ke pengadilan itu harus disertai dengan pemberian kepada keluarga, tersangka dan PH.

“Sehingga kami berharap kedepannya bhwa  Jaksa itu harus adil dan fear karna mereka selakupenegak hukum, harus tunjukkan pelayanan yang profesional, adil untuk masyarakat bahwa hukum milik semua tldan tidak boleh hanya berlaku untuk orang-orang tertentu,” tutupnya.**