Selain itu,  pihak keluarga mengalami kesulitan informasi terkait penangkapan dan penahanan YRJ. Namun, setelah tiga hari kemudian, orang tua YRJ baru mengetahui bahwa anaknya ditangkap polisi.

“Setelah tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 13 September, orangtua YRJ mengantar beras ke kos. Dan saat itu baru diketahui bahwa YRJ ditangkap polisi,” kisah  Fitalis.

Selama satu minggu setelah penangkapan, keluarga YRJ tidak diizinkan untuk menjenguknya hingga akhirnya pada 17 September 2024, setelah ada desakan dari pihak keluarga, baru diperbolehkan menjenguk.

“Setelah keluarga bertemu, kondisi muka YRJ sudah dalam keadaan bengkak akibat luka lebam (macam ada darah yang kental) sehingga keluarga menaruh kecurigaan,” ungkapnya.

Kendati saat itu, YRJ pun akhirnya jujur terhadap pertanyaan keluarga yang ternyata YRJ dipukul oleh orang tua pacarnya yakni oknum polisi AS yang bertugas di wilayah hukum Polres Manggarai Timur itu.

Kejadian ini telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pengacara YRJ. Mereka telah melaporkan AS atas dugaan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran etik kepolisian kebeberapa lembaga negara yang terkait.