“Setelah kami mengumpulkan bukti-bukti salahsatunya adalah visum, hasil ini membuktikan bahwa korban YRJ itu mengalami penderitaan penganiayaan,” tandasnya.

Keluarga Butuh Keadilan dari Aparat Penegak Hukum (APH)

Fitalis menyampaikan, sebagai tim hukum yang telah diberikan kuasa oleh keluarga YRJ, untuk mengawal proses baik dia sebagai pelaku persetubuhan maupun korban dari dari pelaku penganiayan AS.

Ia juga menyebutkan, pada awal sidang ia dan rekannya telah melakukan praperadilan ke Polres Manggarai Timur bersama Kasat Reskrim termasuk beberapa lembaga terkait yang bertentangan dengan hukum pidana.

“Kami telah mengadu ke Kompolnas, Kapolri, Ombudsman, dan Propam Polda NTT. Semua lembaga ini tanggapannya sangat positif. Jadi Maslah ini sudah masuk dalam tahap persidangan di PN Ruteng,” ungkapnya.

Sehingga hari ini kata Fitalis, AS mengahadapi sidang Esepsi dan besok-besok jikalau dinyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan YRJ, maka dia siap menjalani penuh terkait sanksi pidananya.