Ruteng, KN – Kasus dugaan penganiayaan oleh pelaku berinisial AS seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Manggarai Timur, Polda NTT hingga kini masih terus berlanjut ke meja Pengadilan Negeri Ruteng (PN), Manggarai NTT.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut merupakan buntut dari  penangkapan kasus persetubuhan anak yang di duga dibawah umur.

Dimana kasus persetubuhan itu milibatkan kedua remaja siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manggarai Timur. Kedua pelajar itu masing-masing berinisial YRJ (18) dan Mawar (bukan nama sebenarnya)

YRJ kemudian ditangkap oleh AS dan rekannya pada 14 September 2024 lalu,  lantaran telah menghamili pacarnya Mawar.

Mawar merupakan anak bawah umur, juga seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Mawar diketahui putri kandung dari oknum anggota Polri AS.

Nahas, sebelum diproses hukum, YRJ diduga menjadi korban penganiayaan oleh AS salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur.

Kuasa hukum YRJ, Fitalis Burhan kepada koranntt.com (06/02/2025) menceritakan bahwa, motif penganiayaan oknum polisi tersebut karena faktor emosional.