Ruteng, KN – Kasus dugaan penganiayaan oleh pelaku berinisial AS seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Manggarai Timur, Polda NTT hingga kini masih terus berlanjut ke meja Pengadilan Negeri Ruteng (PN), Manggarai NTT.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut merupakan buntut dari  penangkapan kasus persetubuhan anak yang di duga dibawah umur.

Dimana kasus persetubuhan itu milibatkan kedua remaja siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manggarai Timur. Kedua pelajar itu masing-masing berinisial YRJ (18) dan Mawar (bukan nama sebenarnya)

YRJ kemudian ditangkap oleh AS dan rekannya pada 14 September 2024 lalu,  lantaran telah menghamili pacarnya Mawar.

Mawar merupakan anak bawah umur, juga seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Mawar diketahui putri kandung dari oknum anggota Polri AS.

Nahas, sebelum diproses hukum, YRJ diduga menjadi korban penganiayaan oleh AS salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur.

Kuasa hukum YRJ, Fitalis Burhan kepada koranntt.com (06/02/2025) menceritakan bahwa, motif penganiayaan oknum polisi tersebut karena faktor emosional.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur tersebut rupanya berawal dari rasa kesal akibat anaknya dihamili YRJ (18), pada Rabu (11/09/2024) lalu,” kata Fitalis di halaman PN Ruteng.

Akibat penganiayaan tersebut, pelajar yang masih duduk di kelas tiga SMA itu mengalami lebam di mata dan di perutnya.

Selain mengalami lebam di mata dan di perut, YRJ juga sempat pingsan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Fitalis berkata, saat tiba di Polres Manggarai Timur, YRJ kembali dianiaya. Saat itu, lampu ruangan sengaja dimatikan agar tidak terekam CCTV.

Kendati demikian, Fitalis menegaskan jika penangkapan terhadap YRJ dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya surat perintah penangkapan diterbitkan pada Sabtu, 14  September 2024.

“Faktanya. Polisi AS tangkap YRJ pada hari Rabu, 11 September di Kaca Sita. YRJ dipukul dalam mobil sepanjang  perjalanan ke Borong. Kejadian itu disaksikan oleh istri AS dan 3 anggotanya. Sampai di jembatan Wae Laku, AS pukul YRJ hingga pingsan. Kemudian AS pukul lagi YRJ di dalam tahanan Polres Manggarai Timur bagian timur dan saat itu lampu dimatikan agar tidak terekam CCTV,” bebernya.

Selain itu,  pihak keluarga mengalami kesulitan informasi terkait penangkapan dan penahanan YRJ. Namun, setelah tiga hari kemudian, orang tua YRJ baru mengetahui bahwa anaknya ditangkap polisi.

“Setelah tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 13 September, orangtua YRJ mengantar beras ke kos. Dan saat itu baru diketahui bahwa YRJ ditangkap polisi,” kisah  Fitalis.