Selain itu, pihak keluarga mengalami kesulitan informasi terkait penangkapan dan penahanan YRJ. Namun, setelah tiga hari kemudian, orang tua YRJ baru mengetahui bahwa anaknya ditangkap polisi.
“Setelah tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 13 September, orangtua YRJ mengantar beras ke kos. Dan saat itu baru diketahui bahwa YRJ ditangkap polisi,” kisah Fitalis.
Selama satu minggu setelah penangkapan, keluarga YRJ tidak diizinkan untuk menjenguknya hingga akhirnya pada 17 September 2024, setelah ada desakan dari pihak keluarga, baru diperbolehkan menjenguk.
“Setelah keluarga bertemu, kondisi muka YRJ sudah dalam keadaan bengkak akibat luka lebam (macam ada darah yang kental) sehingga keluarga menaruh kecurigaan,” ungkapnya.
Kendati saat itu, YRJ pun akhirnya jujur terhadap pertanyaan keluarga yang ternyata YRJ dipukul oleh orang tua pacarnya yakni oknum polisi AS yang bertugas di wilayah hukum Polres Manggarai Timur itu.
Kejadian ini telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan pengacara YRJ. Mereka telah melaporkan AS atas dugaan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran etik kepolisian kebeberapa lembaga negara yang terkait.
“Setelah kami mengumpulkan bukti-bukti salahsatunya adalah visum, hasil ini membuktikan bahwa korban YRJ itu mengalami penderitaan penganiayaan,” tandasnya.
Keluarga Butuh Keadilan dari Aparat Penegak Hukum (APH)
Fitalis menyampaikan, sebagai tim hukum yang telah diberikan kuasa oleh keluarga YRJ, untuk mengawal proses baik dia sebagai pelaku persetubuhan maupun korban dari dari pelaku penganiayan AS.
Ia juga menyebutkan, pada awal sidang ia dan rekannya telah melakukan praperadilan ke Polres Manggarai Timur bersama Kasat Reskrim termasuk beberapa lembaga terkait yang bertentangan dengan hukum pidana.
“Kami telah mengadu ke Kompolnas, Kapolri, Ombudsman, dan Propam Polda NTT. Semua lembaga ini tanggapannya sangat positif. Jadi Maslah ini sudah masuk dalam tahap persidangan di PN Ruteng,” ungkapnya.
Sehingga hari ini kata Fitalis, AS mengahadapi sidang Esepsi dan besok-besok jikalau dinyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan YRJ, maka dia siap menjalani penuh terkait sanksi pidananya.







Tinggalkan Balasan