Pengacara Toko NAM Fransisco Bernando Bessi menyatakan, kliennya bukan tidak memberi akses kepada warga menuju laut.

“Kita sudah memberi akses dengan luasan yang cukup yakni lebar dua meter sepanjang batas tanah atau dari jalan umum menuju ke laut. Tolong ini dipahami secara baik, bukan kita tidak beri akses, justru kita siapkan. Letaknya jelas. Bahkan klien kami pun siap berkontribusi material seperti tanah putih dan semen bagi warga yang membangun jalan, bukannya kita menutup akses lalu membiarkan begitu saja. Saya yakin teman-teman dan basaudara warga setempat pasti memahami ini bahwa fungsi pagar ini untuk keamanan aset, dan kita pun sudah siapkan space yang cukup lebar untuk jalan. Kalau menuntut untuk membelah lahan kita dan difungsikan sebagai jalan, tentu siapapun pasti keberatan,” tegas pengacara senior Kota Kupang ini seperti dilansir dari media online Mediator Kupang.

Lebih lanjut, Fransisco menambahkan, dia sangat yakin pihak yang mengajukan keberatan itu memahami penjelasannya.
“Kalau mau saja, tentu dipagari hingga batas kali mati karena sertifikatnya demikian. Tapi klien kami punya itikad baik untuk memberi akses jalan menuju laut dengan lebar dua meter. Ini solusi dari klien kami. Jika menuntut untuk membuka kembali pagar dan memberi akses jalan di tengah aset, maaf, klien kami keberatan. Saya yakin yeman-teman bisa memahaminya, siapapun pasti tidak mau. Karena di arah laut tidak ada sekolah atau fasilitas publik lainnya,” pungkasnya. (*)