Kupang, KN – Tokoh sekaligus akademisi dan praktisi hukum Dr. Semuel Haning angkat bicara, soal polemik akses jalan ke pantai di Alak yang ditutup oleh Toko NAM sebagai pemilik tanah.
Menurut Paman Sam, sapaan akrabnya, masyarakat punya hak untuk memperoleh akses jalan. Ia menyebut, dalam sertifikat 4157 sudah jelas, bahwa tanah tersebut pada bagian timurnya berbatasan dengan jalan.
“Kalau saya melihat sesuai gambar sertifikat, di ujungnya ada jalan. Kalau ada jalan, berarti terindikasi ada kepentingan masyarakat di situ,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Selasa (4/2/2025).
Paman Sam mengaku sangat menyayangkan, jika perjanjian awal yang sudah dibuat di DPRD Kota Kupang antara pihak Toko NAM dan aliansi serta warga Alak belum juga ditindaklanjuti.
Meski demikian, ia berharap agar ada forum yang mempertemukan toko NAM dan warga Alak untuk membicarakan polemik tersebut dari hati ke hati, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pesan moral saya, perjanjia itu harus ditepati, dan harus ada iktikad baik dari kita semua termasuk masyarakat dan Toko NAM,” tegasnya.
Ia juga nenegaskan tetap mendukung langkah masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang sudah tertera dalam sertifikat, dan surat pelepasan hak yang dikeluarkan oleh pemilik lahan sebelumnya.
“Saya bilang teman-teman aktivis silahkan melakukan kegiatan-kegiatan. Membantu masyarakat itu mulia. Harga diri kalian tidak boleh diukur oleh rupiah. Maju terus untuk membela kebenaran, dan hak-hak masyarakat yang membutuhkan kalian,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Akar Rumput Joy Sadipun menegaskan, masyarakat tidak meminta jalan dari toko NAM. Tuntutan masyarakat adalah jalan yang tertera di dalam sertifikat tersebut harus dikembalikan ke masyarakat.
Ia menambahkan, aliansi dan masyarakat Alak tetap menolak keputusan terbaru Toko NAM yang membuka jalan di pinggir kali untuk masyarakat.
“Misalnya teman-teman media ada momen ke pelabuhan jalan ke arah situ, itu jurang. Jurang yang dipagar sekarang yang direncanakan jadi jalan. Itu kali yang dia siapkan untuk masyarakat,” tandasnya.
Pengacara Toko NAM Fransisco Bernando Bessi menyatakan, kliennya bukan tidak memberi akses kepada warga menuju laut.
“Kita sudah memberi akses dengan luasan yang cukup yakni lebar dua meter sepanjang batas tanah atau dari jalan umum menuju ke laut. Tolong ini dipahami secara baik, bukan kita tidak beri akses, justru kita siapkan. Letaknya jelas. Bahkan klien kami pun siap berkontribusi material seperti tanah putih dan semen bagi warga yang membangun jalan, bukannya kita menutup akses lalu membiarkan begitu saja. Saya yakin teman-teman dan basaudara warga setempat pasti memahami ini bahwa fungsi pagar ini untuk keamanan aset, dan kita pun sudah siapkan space yang cukup lebar untuk jalan. Kalau menuntut untuk membelah lahan kita dan difungsikan sebagai jalan, tentu siapapun pasti keberatan,” tegas pengacara senior Kota Kupang ini seperti dilansir dari media online Mediator Kupang.
Lebih lanjut, Fransisco menambahkan, dia sangat yakin pihak yang mengajukan keberatan itu memahami penjelasannya.
“Kalau mau saja, tentu dipagari hingga batas kali mati karena sertifikatnya demikian. Tapi klien kami punya itikad baik untuk memberi akses jalan menuju laut dengan lebar dua meter. Ini solusi dari klien kami. Jika menuntut untuk membuka kembali pagar dan memberi akses jalan di tengah aset, maaf, klien kami keberatan. Saya yakin yeman-teman bisa memahaminya, siapapun pasti tidak mau. Karena di arah laut tidak ada sekolah atau fasilitas publik lainnya,” pungkasnya. (*)