Kupang, KN – Tokoh sekaligus akademisi dan praktisi hukum Dr. Semuel Haning angkat bicara, soal polemik akses jalan ke pantai di Alak yang ditutup oleh Toko NAM sebagai pemilik tanah.
Menurut Paman Sam, sapaan akrabnya, masyarakat punya hak untuk memperoleh akses jalan. Ia menyebut, dalam sertifikat 4157 sudah jelas, bahwa tanah tersebut pada bagian timurnya berbatasan dengan jalan.
“Kalau saya melihat sesuai gambar sertifikat, di ujungnya ada jalan. Kalau ada jalan, berarti terindikasi ada kepentingan masyarakat di situ,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Selasa (4/2/2025).
Paman Sam mengaku sangat menyayangkan, jika perjanjian awal yang sudah dibuat di DPRD Kota Kupang antara pihak Toko NAM dan aliansi serta warga Alak belum juga ditindaklanjuti.
Meski demikian, ia berharap agar ada forum yang mempertemukan toko NAM dan warga Alak untuk membicarakan polemik tersebut dari hati ke hati, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pesan moral saya, perjanjia itu harus ditepati, dan harus ada iktikad baik dari kita semua termasuk masyarakat dan Toko NAM,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan