“Jadi kalau suatu bidang tanah sudah lepas dari lingkungan hak ulayat dalam suatu penyerahan menjadi hak pribadi, sepanjang tanah itu di manfaatkan dan dijaga maka tanah itu akan menjadi hak yang bersangkutan dan dia berhak melakukan apa saja atas tanah tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, surat pembatalan penyerahan tanah adat tertanggal 17 Januari 1998 tersebut dijadikan bukti oleh Rudini (Penggugat). Dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tersebut, majelis hakim PN Labuan Bajo pada 24 Oktober 2024 mengeluarkan putusan yang megabulkan sebagian tunntutan penggugat. Kemudian pihak ahli waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santosa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada November 2024. (*/ab)





Tinggalkan Balasan