“Dalam surat keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kecamatan komodo di  point Kedua disebutkan bahwa camat komodo tidak membenarkan dan tidak mengakui surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998 yang memuat keterangan, antara lain bahwa surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 kepada Nassar bin Haji Supu dibatalkan. Jadi dari camat sendiri tidak mengakui adanya pembatalan” ujar Kharis.

Bukan itu saja, lanjut Kharis, dalam keterangan tertulisnya Camat Komodo juga  membenarlkan dan mengakui Surat Pernyataan Surat Pelepasan Hak Tanah Nomor: Pem.593.1/141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010, yang memuat keterangan bahwa Nassar bin Haji Supu menyerahkan hak atas tanah kepada Nikolaus Naput.

“Jadi, yang diakui oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kecamatan Komodo adalah tanah yang sudah diserahkan kepada Haji Nassar Supu yang kemudian diserahkan kepada Nikolaus Naput dan Nikolaus Naput menerima hak atas tanah tersebut,” tegas Kharis.

Dia menambahkan, ini adalah kali pertama pihaknya mereka mendapatkan keterangan dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam hal ini Camat Komodo, bahwa yang sah memberikan tanah adalah fungsionaris adat, yang waktu itu dijabat oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa.