Labuan Bajo, KN – Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Marthinus M Irwandy tidak mengakui Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 tentang Pembatalan Dokumen Penyerahan Tanah Adat kepada alm. Nassar bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990. Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh empat pihak, satu di antaranya Camat Komodo, tetapi tandatangan tersebut diragukan keasliannya.
Pernyataan itu disampaikan Marthinus M Irwandy melalui surat keterangannya tertanggal 30 Januari 2025 yang terungkap saat sidang pemeriksaan tambahan perkara banding dengan nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Senin (3/5). Sidang pemeriksaan tambahan ini terkait dengan sengketa Tanah Karangan dan Golo Karanga yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara ahli waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso dan (Pemohon banding) dengan Muhamad Rudini (Terbanding).
Kuasa hukum pemohon banding, Kharis Sucipto mengatakan, dalam persidangan pemeriksaan tambahan pihaknya mengajukan beberapa bukti baru, di antaranya surat keterangan dari Camat Komodo yang ditandatangani 30 Januari 2025.
“Dalam surat keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kecamatan komodo di point Kedua disebutkan bahwa camat komodo tidak membenarkan dan tidak mengakui surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998 yang memuat keterangan, antara lain bahwa surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 kepada Nassar bin Haji Supu dibatalkan. Jadi dari camat sendiri tidak mengakui adanya pembatalan” ujar Kharis.
Bukan itu saja, lanjut Kharis, dalam keterangan tertulisnya Camat Komodo juga membenarlkan dan mengakui Surat Pernyataan Surat Pelepasan Hak Tanah Nomor: Pem.593.1/141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010, yang memuat keterangan bahwa Nassar bin Haji Supu menyerahkan hak atas tanah kepada Nikolaus Naput.
“Jadi, yang diakui oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kecamatan Komodo adalah tanah yang sudah diserahkan kepada Haji Nassar Supu yang kemudian diserahkan kepada Nikolaus Naput dan Nikolaus Naput menerima hak atas tanah tersebut,” tegas Kharis.







Tinggalkan Balasan