Hukrim  

Camat dan Ahli Hukum Agraria Ragukan Keabsahan Pembatalan Dokumen Penyerahan Tanah Karangan

Farida Patittingi (Foto: Istimewa)

Labuan Bajo, KN –  Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Marthinus M Irwandy tidak mengakui Surat Pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 tentang Pembatalan Dokumen Penyerahan Tanah Adat kepada alm. Nassar bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990. Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh empat pihak, satu di antaranya Camat Komodo, tetapi tandatangan tersebut diragukan keasliannya. 

Pernyataan itu disampaikan Marthinus M Irwandy melalui surat keterangannya tertanggal 30 Januari 2025 yang terungkap saat sidang pemeriksaan tambahan perkara banding dengan nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Senin (3/5). Sidang pemeriksaan tambahan ini terkait dengan sengketa Tanah Karangan dan Golo Karanga yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara ahli waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso dan (Pemohon banding) dengan Muhamad Rudini (Terbanding).

Kuasa hukum pemohon banding, Kharis Sucipto mengatakan,  dalam persidangan pemeriksaan tambahan pihaknya  mengajukan beberapa bukti baru, di antaranya surat keterangan dari Camat Komodo yang ditandatangani 30 Januari 2025.

“Dalam surat keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Kecamatan komodo di  point Kedua disebutkan bahwa camat komodo tidak membenarkan dan tidak mengakui surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998 yang memuat keterangan, antara lain bahwa surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 kepada Nassar bin Haji Supu dibatalkan. Jadi dari camat sendiri tidak mengakui adanya pembatalan” ujar Kharis.

Bukan itu saja, lanjut Kharis, dalam keterangan tertulisnya Camat Komodo juga  membenarlkan dan mengakui Surat Pernyataan Surat Pelepasan Hak Tanah Nomor: Pem.593.1/141/II/2010 tertanggal 15 Februari 2010, yang memuat keterangan bahwa Nassar bin Haji Supu menyerahkan hak atas tanah kepada Nikolaus Naput.

“Jadi, yang diakui oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kecamatan Komodo adalah tanah yang sudah diserahkan kepada Haji Nassar Supu yang kemudian diserahkan kepada Nikolaus Naput dan Nikolaus Naput menerima hak atas tanah tersebut,” tegas Kharis.

Dia menambahkan, ini adalah kali pertama pihaknya mereka mendapatkan keterangan dari pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam hal ini Camat Komodo, bahwa yang sah memberikan tanah adalah fungsionaris adat, yang waktu itu dijabat oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa.

BACA JUGA:  Jelang Putusan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Yakin Hakim Masih Netral

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, surat pembatalan penyerahan tanah adat tertanggal 17 Januari 1998 tersebut dijadikan bukti oleh Rudini (Penggugat). Dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tersebut, majelis hakim PN Labuan Bajo pada 24 Oktober 2024 mengeluarkan putusan yang megabulkan sebagian tunntutan penggugat. Kemudian pihak Erwin Kadiman Santosa dan ahli waris Nikolaus Naput mengajukan banding pada November 2024.

Sementara itu, ahli hukum agraria dan hukum adat, Farida Patittingi dalam persidangan menyampaikan, tanah ulayat yang telah diserahkan oleh Ketua Adat/Fungsionaris dan diterima seseorang secara individu, maka tanah yang sudah diserahkan tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak, termasuk oleh Fungsionaris Adat.

“Tidak ada pembatalan penyerahan tanah adat secara sepihak dan itu tidak mungkin. Jadi kalau ada surat pembatalan, saya meragukan keabsahan surat tersebut,” sergah Farida.

Farida yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu memastikan, seseorang yang telah menerima tanah ulayat itu pun dapat melakukan perbuatan hukum, apakah dengan menjual tanah atau menghibahkan,  itu adalah haknya.

“Jadi kalau suatu bidang tanah sudah lepas dari lingkungan hak ulayat dalam suatu penyerahan menjadi hak pribadi, sepanjang tanah itu di manfaatkan dan dijaga maka tanah itu akan menjadi hak yang bersangkutan dan dia berhak melakukan apa saja atas tanah tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, surat pembatalan penyerahan tanah adat tertanggal 17 Januari 1998 tersebut dijadikan bukti oleh Rudini (Penggugat). Dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tersebut, majelis hakim PN Labuan Bajo pada 24 Oktober 2024 mengeluarkan putusan yang megabulkan sebagian tunntutan penggugat. Kemudian pihak ahli waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santosa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada November 2024. (*/ab)