Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, surat pembatalan penyerahan tanah adat tertanggal 17 Januari 1998 tersebut dijadikan bukti oleh Rudini (Penggugat). Dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tersebut, majelis hakim PN Labuan Bajo pada 24 Oktober 2024 mengeluarkan putusan yang megabulkan sebagian tunntutan penggugat. Kemudian pihak Erwin Kadiman Santosa dan ahli waris Nikolaus Naput mengajukan banding pada November 2024.

Sementara itu, ahli hukum agraria dan hukum adat, Farida Patittingi dalam persidangan menyampaikan, tanah ulayat yang telah diserahkan oleh Ketua Adat/Fungsionaris dan diterima seseorang secara individu, maka tanah yang sudah diserahkan tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak, termasuk oleh Fungsionaris Adat.

“Tidak ada pembatalan penyerahan tanah adat secara sepihak dan itu tidak mungkin. Jadi kalau ada surat pembatalan, saya meragukan keabsahan surat tersebut,” sergah Farida.

Farida yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu memastikan, seseorang yang telah menerima tanah ulayat itu pun dapat melakukan perbuatan hukum, apakah dengan menjual tanah atau menghibahkan,  itu adalah haknya.