Ia juga mengakui sampai saat ini 35 SR belum terpasang, dan dirinya adalah salah satu warga yang belum menikmati air bersih. Ditambah, kontraktor yang mengerjakan proyek juga tidak memberikan penjelasan ke masyarakat, apa yang menjadi kendala, sehingga 35 SR belum terpasang.

Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Komisi II Anton Sukadame Wangge, setelah menerima laporan dari masyarakat bersama timnya langsung turun investigasi di lapangan proyek SPAM dan SR di Desa Nataute.

Ia juga menjelaskan pengerjaan proyek SPAM dan SR ini sudah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Jangan coba-coba mau ambil uang rakyat. Pokoknya ini harus di selesaikan sehingga semua masyarakat bisa menikmati air bersih. Dengan temuan ini, Komisi II DPRD Nagekeo akan memanggil Dinas PUPR Nagekeo sekaligus Kontraktor, PPK, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas. Dalam pertemuan nanti kita mau dengar penjelasan PUPR dan Kontraktor seperti apa,” ungkap Anton

Selain itu, Anton juga menyatakan rekanan pelaksanaan proyek diduga melakukan pengurangan volume panjang fisik yang mana di sebagian Dusun VII, VI, V, IV belum terpasang pipanya, atau dialirkan kepada penerima manfaat yaitu masyarakat setempat.