“Menerima pengaduan masyarakat, saya langsung ke Dinas PUPR dan pemerintah, namun pengakuan mereka bahwa 35 (SR) tersebut tidak masuk dalam sistem perencanaan kami. Kalau memang tidak masuk dalam perencanaan, apakah 90 (SR) ini dikerjakan oleh satu pihak? Atau dua pihak? Yang masyarakat tahu bahwa SPAM dan SR ini dikerjakan satu pihak,” ungkap Timoteus kepada wartawan belum lama ini.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, memastikan bahwa jika aparat penegak hukum turun ke lapangan, dan memeriksa proyek itu, maka pasti ada temuan. Karena banyak kejanggalan terkait fisik pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan.
Ia menyebut, masyarakat Desa Nataute akan mengirim surat laporan kepada Instansi pemerintah, DPRD, Kejaksaan Tinggi Ngada, Inspektorat, dan BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan proyek SPAM dan SR tersebut ke pemerintah Nagekeo dan lembaga terkait agar proyek ini segera di periksa secara menyeluruh, dan diaudit apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini?” ujarnya.





Tinggalkan Balasan