Anehnya, gugatan itu justru dimenangkan oleh hakim PN Labuan Bajo karena adanya dokumen atau surat pembatalan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat tahun 1998. Namun, seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga palsu.

“Kami sudah jadi korban mafia tanah, dan keputusan hakim terasa tidak adil bagi kami karena dokumen yang diajukan penggugat diduga palsu. Tolong pak hakim lihat dan periksa kembali dokumen tersebut. Mana yang valid, mana yang diduga palsu. Mudah-mudahan kasus ini tidak menimpa masyarakat yang lain lagi, dan tolong segera hentikan praktik mafia tanah di daerah ini,” harap Johanis.

Sementara itu, terkait dokumen diduga palsu yang diajukan penggugat Muhamad Rudini, saat inipun dalam proses penyidikan Polres Manggarai Barat, karena adanya laporan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dugaan tandatangan palsu inipun diperkuat dengan hasil pemeriksaan forensik oleh ahli handwriting analysis bersertifikat , Sapta Dwikardana, yang mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tandatangan dalam surat dokumen yang diajukan penggugat Muhamad Rudini.