Kupang, KN – Keluarga Naput yang menjadi ahli waris pemilik sah Tanah Karangan dan Golo Karangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tak menyangka menjadi korban mafia tanah.

Ironisnya, dokumen resmi kepemilikan tanah yang dimiliki keluarga Naput justru tidak diperhatikan dalam sidang sengeketa Tanah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo beberapa waktu lalu, tetapi justru memenangkan penggugat yang menggunakan dokumen  yang diduga palsu sebagai bukti.

Salah seorang ahli waris, Johanis Frans Naput (46) didampingi saudari perempuannya Maria Fatmawati Naput (47) saat ditemui media di Kupang, hanya bisa mengelus dada menerima ketidakadilan ini.

“Kami adalah ahli waris sah atas tanah Karangan dan Golo Karangan. Tapi aneh, kami yang sudah bertahun-tahun memiliki tanah dengan dokumen resmi dan sertifikat tanah asli, kok bisa kalah hanya karena ada orang atau oknum yang mengaku punya tanah tanpa dokumen asli? Kok seperti itu ya? Ada Apa? Kami merasa tidak adil, dan telah menjadi korban mafia tanah,” ujar Johanis Frans Naput dengan suara bergetar.