SIKKA, KN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur secara resmi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turun tangan melakukan intervensi hukum terhadap proyek vila dan galangan kapal di Desa Wairterang, Kabupaten Sikka. 

Dua lembaga tinggi negara tersebut diminta mengevaluasi total seluruh dokumen perizinan dan pemanfaatan ruang karena terindikasi kuat menabrak sejumlah regulasi lingkungan hidup berskala nasional.

Dari perspektif hukum nasional, proyek di pesisir Sikka ini berpotensi melanggar sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

UU tersebut memandatkan secara ketat bahwa asas kehati-hatian, pencegahan dini terhadap kerusakan lingkungan, serta pelibatan masyarakat wajib menjadi basis utama dari setiap pendirian badan usaha yang berdampak penting. 

Selain itu, proyek ini diduga tidak selaras dengan semangat UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengutamakan keberlanjutan ekologi dan perlindungan ruang hidup masyarakat lokal.