“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mengevaluasi perizinan, dokumen lingkungan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran. Begitu pula KKP harus mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan RZWP3K,” pungkas Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H..

Investasi ekonomi di wilayah pesisir Nusa Tenggara Timur tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan masa depan lingkungan hidup. 

WALHI NTT menegaskan, pembangunan di Wairterang tidak boleh dinilai dari kacamata profit semata, melainkan harus tunduk pada kewajiban konstitusional dalam menyediakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat terdampak. (agn)