Mengingat status lokasinya yang berada di dalam kawasan konservasi TWAL Teluk Maumere, KLHK memiliki tanggung jawab besar untuk menguji kelayakan administratif maupun substansi dokumen lingkungan dari proyek tersebut. 

Begitu pula dengan KKP, yang memiliki otoritas atas tata ruang laut, diwajibkan memastikan bahwa proyek dermaga galangan kapal tersebut tidak mengokupasi ruang laut yang menjadi wilayah tangkap nelayan tradisional dan habitat biota laut yang dilindungi.

WALHI NTT merumuskan enam poin desakan utama yang ditujukan kepada kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah. 

Poin-poin tersebut mencakup tuntutan pencabutan izin operasi jika terbukti ada pelanggaran tata ruang, pelaksanaan audit lingkungan independen, perlindungan hak nelayan tradisional, serta penghentian segala aktivitas konstruksi di lapangan sampai adanya jaminan keterbukaan informasi publik.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mengevaluasi perizinan, dokumen lingkungan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran. Begitu pula KKP harus mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan RZWP3K,” pungkas Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H..