SIKKA, KN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur secara resmi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turun tangan melakukan intervensi hukum terhadap proyek vila dan galangan kapal di Desa Wairterang, Kabupaten Sikka.
Dua lembaga tinggi negara tersebut diminta mengevaluasi total seluruh dokumen perizinan dan pemanfaatan ruang karena terindikasi kuat menabrak sejumlah regulasi lingkungan hidup berskala nasional.
Dari perspektif hukum nasional, proyek di pesisir Sikka ini berpotensi melanggar sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU tersebut memandatkan secara ketat bahwa asas kehati-hatian, pencegahan dini terhadap kerusakan lingkungan, serta pelibatan masyarakat wajib menjadi basis utama dari setiap pendirian badan usaha yang berdampak penting.
Selain itu, proyek ini diduga tidak selaras dengan semangat UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengutamakan keberlanjutan ekologi dan perlindungan ruang hidup masyarakat lokal.
Mengingat status lokasinya yang berada di dalam kawasan konservasi TWAL Teluk Maumere, KLHK memiliki tanggung jawab besar untuk menguji kelayakan administratif maupun substansi dokumen lingkungan dari proyek tersebut.
Begitu pula dengan KKP, yang memiliki otoritas atas tata ruang laut, diwajibkan memastikan bahwa proyek dermaga galangan kapal tersebut tidak mengokupasi ruang laut yang menjadi wilayah tangkap nelayan tradisional dan habitat biota laut yang dilindungi.
WALHI NTT merumuskan enam poin desakan utama yang ditujukan kepada kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah.
Poin-poin tersebut mencakup tuntutan pencabutan izin operasi jika terbukti ada pelanggaran tata ruang, pelaksanaan audit lingkungan independen, perlindungan hak nelayan tradisional, serta penghentian segala aktivitas konstruksi di lapangan sampai adanya jaminan keterbukaan informasi publik.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mengevaluasi perizinan, dokumen lingkungan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran. Begitu pula KKP harus mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan RZWP3K,” pungkas Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H..
Investasi ekonomi di wilayah pesisir Nusa Tenggara Timur tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan masa depan lingkungan hidup.
WALHI NTT menegaskan, pembangunan di Wairterang tidak boleh dinilai dari kacamata profit semata, melainkan harus tunduk pada kewajiban konstitusional dalam menyediakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat terdampak. (agn)







Tinggalkan Balasan