Keluarga Naput juga mencurigai ada pihak tertentu yang didukung investor besar untuk merebut tanah keluarganya.

“Kami menduga ada upaya sistematis dari investor untuk merebut tanah kami. Ini bukan sekadar klaim biasa, ada sesuatu yang lebih besar di balik ini,” ujar Johanis.

“Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran. Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu. Kami minta proses hukum dijalankan dengan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk dapat membongkar dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang ada di Labuan Bajo ini,” harap Johanis.

Sebelumnya, dikisahkan pula tanah yang sudah dimiliki oleh keluarga Naput sejak 1990  dengan sejumlah dokumen resmi ini, tiba-tiba saja digugat oleh Muhamad Rudini, yang mengklaim sebagai pemilik tanah.  Padahal terkait tanah yang digugat tersebut,  sudah ada sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama para ahli waris Nikolaus Naput.

Anehnya, gugatan itu justru dimenangkan oleh hakim PN Labuan Bajo karena adanya dokumen atau surat pembatalan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat tahun 1998. Namun, seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga palsu.

“Kami sudah jadi korban mafia tanah, dan keputusan hakim terasa tidak adil bagi kami karena dokumen yang diajukan penggugat diduga palsu. Tolong pak hakim lihat dan periksa kembali dokumen tersebut. Mana yang valid, mana yang diduga palsu. Mudah-mudahan kasus ini tidak menimpa masyarakat yang lain lagi, dan tolong segera hentikan praktik mafia tanah di daerah ini,” harap Johanis.

Sementara itu, terkait dokumen diduga palsu yang diajukan penggugat Muhamad Rudini, saat inipun dalam proses penyidikan Polres Manggarai Barat, karena adanya laporan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dugaan tandatangan palsu inipun diperkuat dengan hasil pemeriksaan forensik oleh ahli handwriting analysis bersertifikat , Sapta Dwikardana, yang mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tandatangan dalam surat dokumen yang diajukan penggugat Muhamad Rudini.