Johanis mengungkapkan, tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, almarhum Nikolaus Naput, yang dikenal sebagai sosok religius dan berdedikasi dalam pelayanan gereja.

“Almarhum ayah saya bukan hanya seorang pemilik tanah, tapi juga seorang tokoh yang mengabdi untuk gereja. Beliau melihat potensi Labuan Bajo jauh sebelum daerah ini berkembang pesat seperti sekarang. jelasnya. Keluarga kami telah berjuang mempertahankan tanah tersebut di tengah berbagai klaim sepihak yang belakangan muncul seiring pesatnya perkembangan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium,” ungkap Johanis.

“Ketika Labuan Bajo belum ramai, ayah saya sudah berinvestasi di tanah ini. Kini setelah kawasan ini berkembang pesat, muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan. Anehnya, tidak ada dokumen yang valid  diajukan penggugat, bahkan mereka juga menggunakan dokumen yang diduga palsu, tapi kenapa majelis hakim tidak melihat hal itu. Kami yang punya dokumen resmi kok kalah? Ada apa ini,” sambungnya.