“Dengan bukti, dan ahli yang ada, kiranya dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di tingkat banding,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Keluarga Naput Mursyid Surya Chandra mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat kepada Polres Manggarai Barat.
“Polisi sudah melihat ada perbedaan tanda tangan. Laporan polisi sudah berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa dan sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya tahapan penyidikan itu mengkonfirmasi bahwa ada atau telah terjadi peristiwa pidana,” ungkap Mursyid.
Ia menambahkan, yang menjadi pekerjaan rumah pihak Polres Manggarai Barat adalah, kalau peristiwa pidananya ada, maka siapa pelakunya.
“Ini sedang berjalan, dan kita menghormati proses-proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan