Kupang, KN – Perkara tanah di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara keluarga Naput dan Muhamad Rudini kembali menghadirkan fakta mengejutkan.
Salah satunya, adalah surat pembatalan penyerahan tanah yang diduga palsu, yang memuat tanda tangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa dan 2 orang lainnya, yang kemudian digunakan oleh pihak penggugat untuk menggugat kepemilikan tanah tersebut.
Tanah seluas 11 hektar itu dibeli oleh Nikolaus Naput pada tahun 1990. Sebagiannya diperoleh istri Nikolaus Naput, yakni Beatrix dari fungsionaris adat setempat. Keduanya kemudian mengantongi sertifikat sah atas kedua bidang tanah seluas 11 hektar tersebut.
Dalam perjalanan, munculnya surat pernyataan pembatalan penyerahan tanah oleh fungsionaris adat setempat, yang diduga palsu. Surat pernyataan pembatalan penyerahan tanah itu kemudian digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk memenangkan Muhamad Rudini, walau pihak Nikolaus Naput dan Santosa Kardiman telah mengantongi sertifikat.
Dugaan palsunya surat pembatalan penyerahan tanah tersebut kemudian mencuat ke publik, usai surat tersebut diperiksa atau diteliti oleh Spesialis Pemeriksa Dokumen Forensik dan Uang Palsu Sapta Dwikardana.
Usai meneliti surat pembatalan penyerahan tanah ke keluarga Naput, Sapta Dwikardana mengatakan, empat tanda tangan dalam surat pembatalan yang ditandatangani oleh empat orang tidak identik.
“Saya mengambil kesimpulan bahwa memang hampir semua tanda tangan itu tidak identik. Artinya keabsahan dokumen tadi dipertanyakan, bahwa yang bersangkutan tanda tangan atau tidak. Jadi tidak identik,” tegas Sapta Dwikardana kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Sapta menjelaskan, selain tanda tangan, indentifikasi surat juga bisa dilihat melalui indikator lain seperti cap dan kertas.
“Tapi sulit ditemukan. Sementara ini, saya berkonsentrasi pada tanda tangan saja. Saya menganalisa ini menggunakan pembanding dokumen-dokumen asli,” tegasnya.
Kuasa Hukum Santosa Kadiman Kharis Sucipto mengatakan, bukti dan hasil analisis ahli ini bisa digunakan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim di tingkat banding.
“Dengan bukti, dan ahli yang ada, kiranya dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di tingkat banding,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Keluarga Naput Mursyid Surya Chandra mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat kepada Polres Manggarai Barat.
“Polisi sudah melihat ada perbedaan tanda tangan. Laporan polisi sudah berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa dan sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya tahapan penyidikan itu mengkonfirmasi bahwa ada atau telah terjadi peristiwa pidana,” ungkap Mursyid.
Ia menambahkan, yang menjadi pekerjaan rumah pihak Polres Manggarai Barat adalah, kalau peristiwa pidananya ada, maka siapa pelakunya.
“Ini sedang berjalan, dan kita menghormati proses-proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)