Kupang, KN – Perkara tanah di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara keluarga Naput dan Muhamad Rudini kembali menghadirkan fakta mengejutkan.
Salah satunya, adalah surat pembatalan penyerahan tanah yang diduga palsu, yang memuat tanda tangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa dan 2 orang lainnya, yang kemudian digunakan oleh pihak penggugat untuk menggugat kepemilikan tanah tersebut.
Tanah seluas 11 hektar itu dibeli oleh Nikolaus Naput pada tahun 1990. Sebagiannya diperoleh istri Nikolaus Naput, yakni Beatrix dari fungsionaris adat setempat. Keduanya kemudian mengantongi sertifikat sah atas kedua bidang tanah seluas 11 hektar tersebut.
Dalam perjalanan, munculnya surat pernyataan pembatalan penyerahan tanah oleh fungsionaris adat setempat, yang diduga palsu. Surat pernyataan pembatalan penyerahan tanah itu kemudian digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk memenangkan Muhamad Rudini, walau pihak Nikolaus Naput dan Santosa Kardiman telah mengantongi sertifikat.





Tinggalkan Balasan