Dugaan palsunya surat pembatalan penyerahan tanah tersebut kemudian mencuat ke publik, usai surat tersebut diperiksa atau diteliti oleh Spesialis Pemeriksa Dokumen Forensik dan Uang Palsu Sapta Dwikardana.
Usai meneliti surat pembatalan penyerahan tanah ke keluarga Naput, Sapta Dwikardana mengatakan, empat tanda tangan dalam surat pembatalan yang ditandatangani oleh empat orang tidak identik.
“Saya mengambil kesimpulan bahwa memang hampir semua tanda tangan itu tidak identik. Artinya keabsahan dokumen tadi dipertanyakan, bahwa yang bersangkutan tanda tangan atau tidak. Jadi tidak identik,” tegas Sapta Dwikardana kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Sapta menjelaskan, selain tanda tangan, indentifikasi surat juga bisa dilihat melalui indikator lain seperti cap dan kertas.
“Tapi sulit ditemukan. Sementara ini, saya berkonsentrasi pada tanda tangan saja. Saya menganalisa ini menggunakan pembanding dokumen-dokumen asli,” tegasnya.
Kuasa Hukum Santosa Kadiman Kharis Sucipto mengatakan, bukti dan hasil analisis ahli ini bisa digunakan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim di tingkat banding.





Tinggalkan Balasan