Tim kuasa hukum Heri Pranyoto mengaku heran dengan putusan MA yang memutus Heri Pranyoto dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Yang mana pasal tersebut seharusnya digunakan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur pemerintahan. Sementara Dra. Thelma Debora Sonya Bana yang saat kerja sama antara Pemprov NTT dan PT SIM dilakukan menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Investasi Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dinyatakan tidak bersalah hingga putusan kasasi.

“Klien kami, Heri Pranyoto oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor seyogyanya ditujukan kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tidak logis dan tidak mungkin klien kami Heri Pranyoto, yang merupakan pihak swasta, dianggap sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain,” jelas Khresna dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.