Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, berpandangan substansi perkara yang melibatkan kliennya ini merupakan bagian dari indikasi kriminalisasi terhadap Mitra Kerja Sama Swasta dalam pembiayaan proyek murni swasta terhadap aset daerah.
Diketahui, tiga diantara empat orang dari terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan (bebas atau vrijspraak), yaitu atas nama Dra. Thelma Debora Sonya Bana dan Bahasili Papan.
Begitu juga dengan Lidya Chrisanty Sunaryo yang juga bebas, sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6056 K/Pid.Sus/2024, tanggal 16 Desember 2024, dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi oleh kejaksaan diputus ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung untuk Heri Pranyoto menurut tim kuasa hukum, kontradiktif dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung untuk tiga terdakwa lainnya yang dinyatakan bebas.





Tinggalkan Balasan