Kupang, KN – Heri Pranyoto, terdakwa dalam kasus pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara (NTT) berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, mendapat putusan vonis yang berbeda dari tiga terdakwa lainnya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Heri Pranyoto divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pemanfaatan aset Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago. Perkara Nomor: 5878 K/Pid.Sus/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI pada tanggal 19 September 2024, dengan amar putusan menetapkan terdakwa Heri Pranyoto terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan MA ini menimbulkan pertanyaan oleh Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede yang merupakan kuasa hukum dari Heri Pranyoto, Kenapa MA Memberikan Heri Pranyoto putusan yang berbeda.