Sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5876 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas nama Bahasili Papan, Hakim Agung pemeriksa perkara menyatakan bahwa, “PT SIM telah membangun Hotel dan fasilitas lainnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan biaya sendiri dan tidak menggunakan anggaran Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga keuntungan maupun kerugian investasi dari PT SIM ditanggung oleh PT SIM”
Tak sampai disitu, putusan MA untuk Heri Pranyoto juga kontradiktif dengan putusan dalam kasasi kasus perdata dengan pemohon Pemerintah Provinsi NTT dan termohon PT SIM, terkait Hotel Plago di lahan milik Pemprov NTT. Dimana dalam putusan perkara kasasi Nomor: 5410 K/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon Pemprov NTT, yang artinya, PT SIM yang merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Heri Pranyoto tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apapun dalam kerja samanya dengan Pemprov NTT.





Tinggalkan Balasan