Ia meminta agar pihak-pihak yang bersaksi dan terlibat dalam kasus ini menghindari pernyataan atau bukti yang berpotensi merugikan diri sendiri. “Karena akan ada dampak hukumnya, yaitu bisa dituntut secara pidana. Harus menghormati produk hukum dari lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut,” tandasnya. (llt/ab)