Kupang, KN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, siap mengawal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dethan, yang saat ini tengah digugat oleh masyarakat.
Menurut Rudy Kabunang, berdasarkan Undang-Undang, setiap calon kepala daerah minimal harus memiliki ijazah setara SMA yang telah diverifikasi dan dilegalisasi oleh lembaga berwenang.
“Kalau ibu Apremoy Dethan sudah menerima ijazah yang terverifikasi dan dilegalisasi oleh lembaga berwenang, maka legalitasnya sudah sah,” ujar Umbu Rudi Kabunang, Rabu (18/12/2024).
Politisi Golkar itu menyebut, dirinya akan memantau dan mengawal seluruh proses persidangan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan. “Saya akan pantau kasus ini, tetapi tetap menghormati proses hukum. Namun, jika ada indikasi pengaruh politik, maka pihak terkait harus mempertanggungjawabkan pernyataannya,” ungkapnya.
Karena, menurut Umbu Rudi Kabunang, ijazah itu telah digunakan dalam proses pencalonan legislatif sebelumnya, dan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tidak mungkin pemerintah daerah atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan ijazah yang tidak sesuai dengan produk aslinya,” terangnya.





Tinggalkan Balasan