Menanggapi dugaan kesalahan penulisan nama di ijazah Apremoy Dethan, Umbu Rudi Kabunang menyebut hal ini seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah. “Kalau ada kesalahan huruf, maka pertama lembaga terkait tinggal mengeluarkan surat keterangan atau kedua wajib mengganti ijazah tersebut,” ujarnya.
Ia meminta agar pihak-pihak yang bersaksi dan terlibat dalam kasus ini menghindari pernyataan atau bukti yang berpotensi merugikan diri sendiri. “Karena akan ada dampak hukumnya, yaitu bisa dituntut secara pidana. Harus menghormati produk hukum dari lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut,” tandasnya. (llt/ab)
Halaman







Tinggalkan Balasan