Dia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN yang berwenang untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan atau statemen terkait kasus ini. “Jangan sampai konflik politik memengaruhi opini dan mendorong statemen yang tidak mendukung produk hukum yang sudah mereka keluarkan sendiri,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan dapat berujung pada tuntutan pidana. Terkait lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, Umbu Rudi Kabunang menekankan bahwa jika terdapat kekurangan pada lembaga tersebut, maka siswa tidak boleh menjadi korban.

“Jika lembaga itu kurang dalam pelaksanaan tugas pendidikan, maka lembaganya yang harus diperbaiki, bukan siswanya yang dipermasalahkan,” terangnya.

Menurutnya, program yang sudah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, termasuk ijazah yang diterbitkan, tidak dapat dianggap tidak sah tanpa dasar yang jelas.

Menanggapi dugaan kesalahan penulisan nama di ijazah Apremoy Dethan, Umbu Rudi Kabunang menyebut hal ini seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah. “Kalau ada kesalahan huruf, maka pertama lembaga terkait tinggal mengeluarkan surat keterangan atau kedua wajib mengganti ijazah tersebut,” ujarnya.