“Menurut informasi dari Kuasa Hukum kami, dokumen asli surat pembatalan atas tanah almarhum Nasar bin Haji Supu tersebut dipegang oleh pihak Rudini dan ditunjukkan serta digunakan sebagai bukti dalam persidangan 14 agustus 2024. Tentu saja hal ini, sangat mengherankan bagi kami. Dalam kapasitas apa pihak Rudini dapat memiliki dokumen asli surat tersebut?,” jelas Paulus Naput.

Paulus Naput meminta, bantuan ahli hand writing bersertifikat untuk memeriksa surat pembatalan tersebut. Dan dari analisa disimpulkan bahwa tandatangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa bahkan lurah dan camat yang bertandatangan dalam surat tersebut
“tidak identik”. Artinya, surat tersebut diduga kuat palsu.

Inilah salah satu alasan kemudian pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PN Labuan Bajo atas Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.

Ia menyampaikan, dalam amar putusan PN Labuan Bajo juga tidak menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan itu adalah milik Muhamad Rudini. Putusan ini juga belum inkracht karena pihaknya lakukan banding.