“Saya rasa masyarakat nanti bisa menilai sendiri, siapa sebenarnya yang merupakan mafia tanah dan kaki tangannya. Jadi sebenarnya, kamilah pihak yang dizalimi dalam perkara ini,” tegas Ika Yunita.
Sementara, Keluarga almarhum Nikolaus Naput, Paulus Grans Naput mengklaim tanah yang berlokasi di Karangan dan Golo Karangan di Kelurahan Labuan Bajo merupakan sah miliknya.
Ia menjelaskan, keluarganya telah memiliki tanah di Karangan dan Golo Karangan sejak 1990 dan 1991 lengkap dengan seluruh dokumen alas haknya yang sah. Serta, tidak ada pembatalan atas sertifikat tanah yang menjadi miliknya.
Ia mengungkapkan, setiap tahun sejak kepemilikan keluarganya di atas tanah tersebut, secara berkala dirinya terus mengecek lokasi dan juga telah menanam dan memasang batas batas pada tanah miliknya tersebut. Perlu diketahui juga bahwa Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu H Ishaka dan Haku Mustafa turut menjadi saksi penjualan tanah dari Nassar bin Haji Supu kepada Nikolaus Naput pada tahun 1990.
“Haji Ishaka dan Haku Mustafa juga membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual-beli tersebut. Lalu, bagaimana mungkin setelah beberapa tahun kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Fungsionaris Adat?,” tegas Paulus Naput.



Tinggalkan Balasan