Paulus Naput menjelaskan, terkait surat pembatalan tahun 1998 yang dipakai sebagai bukti tambahan dalam persidangan 14 Agustus 2024 lalu oleh pihak Rudini cs, yang berisi pembatalan penyerahan tanah di karangan kepada Almarhum Nasar bin Haji Supu yang kemudian tanah tersebut dibeli oleh almarhum Nikolaus Naput pada tahun 1990, sama sekali tidak pernah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.
Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh pihak ahli waris almarhum Nikolaus Naput kepada pihak ahli waris almarhum Nasar bin Haji Supu dan pihak fungsionaris adat Nggorang, yang mana keduanya secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pembatalan untuk tanah karangan milik Almarhum Nasar bin Supu dari Haji Ishaka maupun Haku Mustafa pada tahun 1998.
Selain itu, baik almarhum Nasar bin Haji Supu atau ahli warisnya termasuk pihakbya selaku ahli waris almarhum Nikolaus Naput tidak pernah menerima satu pun pemberitahuan terkait adanya surat pembatalan atas tanah alm. Nasar bin Haji Supu tersebut, termasuk dari Fungsionaris Adat Nggorang.



Tinggalkan Balasan