Ia menyampaikan, dalam amar putusan PN Labuan Bajo juga tidak menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan itu adalah milik Muhamad Rudini. Putusan ini juga belum inkracht karena pihaknya lakukan banding.

“Karena itu, SHM yang dimiliki keluarga Naput atas tanah tersebut juga masih sah dan berlaku sampai dengan saat ini. Seluruh proses penerbitan SHM atas nama keluarga Naput oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat juga telah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Paulus Naput. (Satria)