“Kami baru tahu, ada surat pembatalan pemberian tanah kepada Nasar bin Haji Supu yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat tahun 1998 tersebut, pada saat persidangan 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang merupakan sidang terakhir Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj, sehingga tidak ada kesempatan bagi kami untuk menanggapi surat pembatalan tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri
Labuan Bajo,” ungkap Paulus Naput.

Paulus Naput mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi mengenai surat pembatalan tersebut kepada pihak Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang juga merupakan cucu dari Haku Mustafa. Dan sudah dipastikan, surat tersebut tidak pernah ada dan tidak ditemukan dalam arsip Fungsionaris Adat. Oleh karena itu, Muhamad Syair kemudian melaporkan hal ini ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak tertentu.

Ia mengatakan, hal yang sama juga pihak Kantor Kecamatan Komodo telah menyatakan bahwa surat pembatalan atas tanah almarhum Nasar bin Haji Supu tersebut tidak ada dalam arsip kantor kecamatan, padahal salah satu pihak yang turut menandatangani surat pembatalan tersebut adalah Camat Komodo pada saat itu, yaitu almarhum Yos Vins Ndahur.