“Sebagai pemilik SHM yang sah, tentu keluarga Naput juga punya hak untuk melakukan apa saja terhadap tanah tersebut, termasuk menjual kepada kami maupun mengubah status SHM menjadi HGB. Seluruh proses ini kami lakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelas Ika Yunita.

Ika Yunita mengaku merasa kecewa dan tidak mengerti dengan tuduhan yang dilayangkan bahwa dirinya dan Mahanaim Group adalah bagian dari mafia tanah.

“Kami hanya lah pembeli dan investor yang beritikad baik yang berinvestasi pada lahan di Labuan Bajo untuk mendukung sektor pariwisata di kawasan ini. Seharusnya juga kami diberi perlindungan hukum. Saya tidak pernah menjadi bagian dari mafia tanah seperti yang dituduhkan. Justru yang patut dipertanyakan adalah pihak yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah, tetapi mengaku sebagai pemilik tanah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah sekian tahun berinvestasi dan bahkan telah melakukan ground breaking untuk pembangunan hotel. Namun, sampai detik ini, pihaknya belum bisa melakukan pembangunan karena terus digugat oleh pihak-pihak lain yang mengklaim juga sebagai pemilik tanah. Terlebih lagi, ada informasi bahwa terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan surat atau pemalsuan keterangan oleh pihak-pihak tersebut.