Menurut Nikson, koperasi Pah Meto Berdikari bertujuan mendukung penghidupan masyarakat di wilayah tersebut. “Kami berjuang untuk membesarkan koperasi ini dan memberikan hak usaha bagi masyarakat. Aktivitas kami sepenuhnya sah dan legal,” tutupnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kupang. Pihak koperasi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap legalitas aktivitas mereka. (*/ab)