Kupang, KN – Kasus penahanan sebuah truk bermuatan lima ton batu mangan di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang, Senin (18/11/2024) malam oleh Polres Kupang mendapat tanggapan dari pengurus Koperasi Pah Meto Berdikari.

Ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, Nikson Nelwan Yusuf Yalla, menegaskan bahwa aktivitas koperasi yang dilakukan pihaknya telah memiliki legalitas resmi dan bukan tindakan ilegal.

Pernyataan ini disampaikan menyusul

Nikson menjelaskan bahwa koperasi mereka telah berdiri sejak 2018 dan mulai mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) resmi pada 2021.

“Kami adalah badan usaha yang legal, bukan ilegal. Kami memiliki izin penetapan wilayah pertambangan rakyat mineral logam sejak 2022, khususnya untuk Kabupaten Kupang,” ujar Nikson dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

Proses Perizinan dan Aktivitas Koperasi
Nikson menguraikan bahwa koperasi tersebut telah melalui proses panjang dalam mendapatkan izin resmi, termasuk pendelegasian izin dari Pemerintah Provinsi NTT pada 2023. Aktivitas mereka, lanjutnya, berada dalam koordinat wilayah yang telah ditetapkan.