“Kegiatan kami di Desa Toobaun melibatkan anggota koperasi yang mengumpulkan batu mangan. Batu itu dibeli dari masyarakat setempat, bukan hasil tambang koperasi. Semua dilakukan dengan sepengetahuan kepala desa,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa koperasi ini menjalankan dua kegiatan utama, koperasi dan pengelolaan hilirisasi mangan. “Kami hanya membantu masyarakat yang memerlukan dukungan koperasi,” imbuh Nikson.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, menyatakan truk yang ditahan petugas tidak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat. “Sopir tidak dapat menunjukkan surat izin saat diperiksa, sehingga truk kami amankan,” kata Yeni.
Menanggapi hal tersebut, Nikson menyebutkan bahwa pemberitaan tentang aktivitas koperasi mereka yang dianggap ilegal adalah keliru. “Kami tidak melakukan aktivitas tambang, melainkan membeli batu mangan yang dikumpulkan oleh masyarakat,” katanya.
Nikson juga menegaskan bahwa koperasi mereka telah mengikuti aturan terbaru, termasuk pendaftaran ke Minerba Indonesia setelah perubahan peraturan pada Oktober 2023.





Tinggalkan Balasan