Romo Ancis Kwaelaga menegaskan bahwa energi baru terbarukan (EBT) hendaklah dapat dikembangkan dengan satu konteks ramah lingkungan dan dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat.

Sementara itu, Romo Vikjen Geby Unto Da Silva menekankan bahwa potensi panas bumi di NTT berguna baik untuk masyarakat. Ia pun mengaku belum dapat memastikan dasar penolakan dari oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Bagaimanapun panas bumi adalah berkah, pemberian. Tentu kita perlu bersyukur. Kalau ada ahli yang mengatakan bisa dipergunakan, kenapa kita harus menolak. Karena berbeda dengan tambang emas, di Lembata ini eksplorasi panas bumi. Kalau ada dampak pengerusakan lingkungan dan ada pula cara atau teknologi yang mengurangi dampak itu, tolong disampaikan kepada publik,” kata Romo Vikjen Geby Unto Da Silva.

Pernyataan Romo Vikjen Geby Unto Da Silva bahwa geothermal bukanlah tambang, melainkan eksplorasi panas bumi, juga sebelumnya telah ditegaskan oleh ahli geothermal, Ali Ashat, dan putra asli Lembata sekaligus ahli panas bumi, Gregorius Ladjar, pada sosialisasi PLTP Atadei di Desa Nubahaeraka, Lembata, pada 22-24 Agusutus 2024.