Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 303/Pdt.G/2023/PN Kpg ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 62 miliar. 

Selanjutnya putusan sela Pengadilan Negeri Kupang nomor 303/Pdt.G/2024/PN Kupang tanggal 4 April 2024 dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 73/Pdt/2024/PT Kupang tanggal 28 Juni 2024 menyatakan pengadilan tidak menerima gugatan tersebut. (*)