“Ketika kasus ini bergulir, dan ada keputusan-keputusan yang tidak sesuai dengan nurani saya sebagai peneliti, tentu saya melakukan penelitian-penelitian untuk mencari kebenaran materil yang sesungguhnya terhadap keputusan-keputusan yang merugikan saya,” tuturnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa kasus gugatan tersebut belum selesai. “Nanti akan ada episode-episode selanjutnya,” pintanya.

Dr. Semuel Haning juga mengatakan, sebagai seorang pengacara dan dosen, dia terus mengingatkan mahasiswanya di jurusan hukum agar menjadi pengacara yang arsitektur, bukan jadi pengacara tukangan.

“Ini bukan bermaksud menyinggung teman atau rekan advokat saya. Tapi ini lah yang selalu saya ingatkan kepada mahasiswa saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang tidak menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Provinsi NTT, Dr. Samuel Haning. 

Gugatan ini diajukan terhadap Ketua Umum KONI NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, dan Pejabat Gubernur NTT, Ayodhia G. Kalake.