Kupang, KN – Kuasa Hukum sekaligus Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb menegaskan, gugatan Pertina terhadap Pj Gubernur NTT, Ketua KONI dan Ketua DPRD NTT belum selesai.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb, menanggapi putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang tidak menerima gugatan Pertina.
“Perlu saya sampaikan bahwa gugatan dan putusan ini masih ‘kriuk-kriuk’ atau belum msuk dalam pokok perkara,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Sabtu (13/7/2024).
Ia menyatakan, masih banyak peluang atau celah gugatan yang bisa ditempuh oleh Pertina NTT selain gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.
“Saya bisa mengajukan gugatan di Baori, atau bisa mengajukan gugatan baru. Bisa juga saya mengajukan wanprestasi. Yang saya ajukan itu PMH, tapi masih ada gugatan yang lain seperti wanprestasi. Bisa saja saya laporkan KONI sebagai tindak pidana. Sehingga kasus ini belum incraht benar,” tegasnya.
Sebagai seorang pengacara sekaligus peneliti, Dr. Semuel Haning mengakui bahwa kasus yang sedang dihadapi tersebut cukup seksi untuk diteliti.





Tinggalkan Balasan