“Sehingga, izin usahanya lalu dicabut dan pemerintah kemudian menunjuk kembali PLN di 2017. PLN kemudian mulai melakukan aktivitas sampai saat ini,” ungkapnya.
Paskalis berharap dalam proses lanjutan dari project tersebut, pihak PLN harus menghadirkan ahli geothermal serta ahli geologi agar publik bisa bertanya langsung berbagai hal yang dikhawatirkan.
Kepala BPN Lembata, Ni Wayan Juliati menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku PLN dapat melakukan pengadaan tanah secara B to B atau pelaksanakan secara mandiri atau langsung namun tetap melalui sejumlah tahapan.
Saat Inventarisasi maupun identifikasi, pihaknya mengatakan harus secara detail dan perlu diperhatikan alas hak kepemilkan maupun tanah ulayat yang ada dilokasi pembebasan lahan.
Selain itu, kata dia masyarakat sebagai pemilik atas tanah tersebut harus memiliki data kepemilikan yang nantinya harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Saat Inventarisasi maupun identifikasi nantinya perlu ditekankan dan perhatikan kepada Masyarakat data kepemilikan harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” jelas Kepala BPN Lembata, Ni Wayan Juliati. Humas PLN)





Tinggalkan Balasan