Lewoleba, KN – Dua paket proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) di ruas Waikomo-Wulandoni, Kabupaten Lembata, yang baru saja ditandatangani kontrak pada Desember 2025, langsung berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Pekerjaan Umum.

Proyek bernilai hampir Rp 25 miliar yang bersumber dari APBN 2025–2026 itu bahkan belum memasuki fase pekerjaan utama, namun sudah disorot dari jarak dekat oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

Alasannya jelas: medan berat, musim hujan, dan rekam jejak proyek jalan di wilayah kepulauan yang kerap cepat rusak jika pengawasan lengah sejak awal.

Kunjungan kerja monitoring dan evaluasi ini turut diikuti langsung oleh Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lembata, serta beberapa Kepala OPD dan Camat Nubatukan.

Kehadiran unsur pimpinan daerah itu mempertegas bahwa proyek ini tidak dipandang sebagai pekerjaan rutin, melainkan investasi publik yang sensitif dan berisiko tinggi.

Tim Kementerian PU dipimpin Ketua Tim Pembangunan Jalan Wilayah Nusa Tenggara, Rulia Kuswidati, didampingi pejabat teknis Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, hingga PPK Satker PJN Wilayah IV.