“Saya awalnya senang karena mau selesaikan 30 Mei 2024. Karena ini janji di media dan publik tahu. Ternyata tanggal 30 tidak terealisasi sampai saat ini. Tanggal 6 kemarin beliau lewat advokatnya menghubungi saya bahwa beliau mau menyelesaikan tanggal 6 Juni 2024. Ketika tanggal 6 juni 2024, saya konfirmasi, ternyata nihil. Tidak ada iktikad baik sampai saat ini. Makanya kasus ini tetap berlanjut,” pungkasnya.

Pengacara Agustinus Nahak yang dikonfirmasi awak media menyatakan, sebenarnya uang sisa senilai Rp650 juta dikembalikan pada tanggal 30 Mei 2024, namun dirinya sudah terlanjur dilaporkan di Polda NTT. Sehingga proses pengembalian uang belum dilakukan.

“Sementara biar dulu, nanti saya ke Kupang untuk menyelesaikan persoalan ini. Harus duduk bersama dulu. Karena di media kan, seolah-olah saya sudah melakukan kejahatan. Kita sepertinya sudah tertuduh. Kita bukan mengambil uang orang. Kita kan menjalankan profesi,” pungkasnya. (*)