Kupang, KN – Proses hukum laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 Miliar yang diduga dilakukan oleh pengacara Agustinus Nahak terus berjalan di Polda NTT.

Hal ini disampaikan oleh pelapor Trinotji Damayanti bersama kuasa hukumnya, usai Agus Nahak diduga tidak menepati janjinya untuk melunaskan sisa uang titipan sebesar Rp650 Juta pada tanggal 30 Mei 2024 silam.

Kuasa Hukum pelapor Melki Nona mengatakan, proses hukum terhadap Agustinus Nahak terus berlanjut di Polda NTT. Saat ini, pelapor telah diperiksa oleh penyidik Polda NTT pada tanggal 10 Juni 2024.

“Ke depan akan diperiksa saksi-saksi dari pelapor. Saksi-saksi yang kita ajukan untuk diperiksa adalah saudara Gerald dan keluarga Ibu Ochy yakni Bapak Abraham Adu,” ujar Melki Nona kepada wartawan di Kupang, Kamis (13/6/2024).

Ia menyebut, kedua saksi adalah orang yang menyaksikan langsung pertemuan antara Agustinus Nahak dan pelapor. Saat itu, ada permintaan uang senilai Rp1 Milar oleh Agus Nahak untuk dititipkan rekening miliknya, demi kepentingan perkara yang sedang ditangani.